
Kejagung Apresiasi PP 24/2025 Dorong Percepatan Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus memberikan dampak positif dalam upaya mempercepat proses pengungkapan tindak pidana. Peraturan ini dinilai mampu memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dan meningkatkan efisiensi dalam penanganan kasus-kasus kompleks yang membutuhkan penanganan khusus.
Seperti disampaikan oleh Jaksa Agung, dalam sebuah wawancara eksklusif, bahwa, “PP 24/2025 merupakan langkah strategis untuk mengatasi tantangan hukum modern, khususnya dalam hal penanganan kasus yang memerlukan keahlian dan prosedur khusus. Dengan regulasi ini, kami yakin proses penindakan akan berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.”
Kebijakan terkait penanganan khusus ini mencakup berbagai bidang, mulai dari tindak pidana korupsi, kejahatan transnasional, hingga kejahatan dunia maya yang semakin marak. Pengaturan ini juga mengintegrasikan teknologi dan sumber daya manusia yang profesional, demi memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
Pengamat hukum dan warga juga menyambut baik terbitnya PP ini karena dinilai mampu meminimalisir celah hukum dan mempercepat proses pengadilan. “Regulasi ini sangat membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara lebih efektif,” ungkap salah satu pengacara senior. Sementara itu, Direktur Eksekutif Transparency International Indonesia menyatakan optimisme terhadap implementasi kebijakan ini dalam rangka meningkatkan transparansi dan keadilan.
Dengan diberlakukannya PP 24/2025, diharapkan proses penegakan hukum di Indonesia akan menjadi lebih dinamis dan responsif terhadap berbagai tantangan yang muncul di lapangan. Ke depannya, kolaborasi antar lembaga akan semakin solid demi menciptakan sistem hukum yang bersih dan objektif, sesuai harapan masyarakat luas.