
Jaksa Banding Vonis 16 Tahun Penjara Eks Pejabat MA
Jakarta, 26 Juni 2025 – Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding terhadap vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus makelar kasus dugaan suap dan korupsi. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap putusan pengadilan yang dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Dalam sidang yang berlangsung pekan lalu, hakim memutuskan hukuman tersebut kepada eks pejabat MA berdasarkan bukti dan fakta persidangan yang mengindikasikan terlibat dalam praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang. Menurut sumber dari Kejaksaan Agung, mereka berpendapat bahwa vonis tersebut tidak sesuai dengan tingkat kerugian negara serta dampak negatif yang diakibatkan oleh kasus ini.
“Kami menilai bahwa hukuman ini tidak cukup sebagai efek jera dan akan mengajukan banding untuk memperoleh putusan yang lebih sesuai dengan keadilan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini. Pihak kejaksaan juga menegaskan komitmen untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan memberi efek jera bagi pejabat tinggi lainnya yang terlibat dalam praktik korupsi.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi lembaga peradilan, dan menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi secara nasional. Pengacara terdakwa sendiri berencana akan melakukan banding untuk membela klien mereka, dan menegaskan bahwa klien mereka tidak bersalah seperti yang disangkakan. Mereka juga menyatakan akan mendalami bukti-bukti yang ada dan mengajukan argumen hukum dalam proses banding mendatang.
Pengamat hukum memperkirakan, langkah kejaksaan ini akan memberikan tekanan moral dan hukum kepada para pejabat tinggi lainnya. “Ini sinyal kuat bahwa kita serius memberantas praktik korupsi di institusi penegak hukum dan mengedepankan supremasi hukum,” ujar salah satu pengamat dari lembaga antikorupsi.
Ke depan, pengadilan banding diharapkan akan memutuskan hukuman yang lebih berat dan memastikan akuntabilitas para tersangka kasus makelar kasus ini. Kasus ini menjadi indikator penting komitmen pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.