
Dua Tim Perumus PPHN Mulai Bahas Bentuk Hukum dan Substansi
Sejumlah tokoh dan pakar hukum menghadiri rapat perdana dua tim perumus Penguatan Pembinaan dan Harmonisasi Nasional (PPHN), yang berlangsung dengan serius membahas aspek hukum dan substansi terkait implementasi program nasional tersebut. Rapat yang berlangsung secara tertutup ini membuka jalan bagi pengembangan kerangka hukum yang lebih matang demi mendukung keberhasilan program.
Ketua Badan Pekerja MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan bahwa kedua tim telah mendapatkan dokumen komprehensif berisi hasil kompilasi dari berbagai pandangan dan masukan dari para pakar dan stakeholder. “Dokumen ini menjadi dasar penting dalam proses penyusunan kerangka hukum dan substansi PPHN yang berlandaskan asas hukum yang kuat dan relevan,” ujarnya saat konferensi pers.
Lebih jauh, Andreas menambahkan bahwa tujuan utama dari rapat ini adalah memperkuat fondasi hukum PPHN agar dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan bangsa. Ia menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya demokratisasi dan akuntabilitas.
Sejumlah pakar hukum turut hadir memberikan pandangan terkait kebutuhan harmonisasi regulasi yang mendukung program PPHN. Mereka menilai bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan kerangka hukum yang kokoh dan memadai agar implementasinya tidak terkendala di kemudian hari.
Menurut pengamat politik, langkah kedua tim ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dan DPR dalam memperkuat aspek kebijakan nasional. “Ini merupakan sinyal positif bahwa proses pembahasan PPHN sedang berjalan di jalur yang tepat demi mencapai hasil optimal,” kata Budi Santoso, analis politik dari Universitas Indonesia.
Dengan dokumen dan hasil diskusi terbaru ini, diharapkan proses penyusunan regulasi dan substansi PPHN dapat selesai tepat waktu, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam memperkuat pembangunan nasional dan kestabilan politik.