djp-tegaskan-rencana-pajak-e-commerce-untuk-tingkatkan-pendapatan-negara

DJP Tegaskan Rencana Pajak E-Commerce untuk Tingkatkan Pendapatan Negara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan komitmennya dalam menerapkan regulasi baru terkait perpajakan khusus untuk pedagang e-commerce. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat struktur penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di sektor digital yang terus berkembang pesat.

Dalam pernyataannya, Kepala DJP menegaskan bahwa rencana pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 untuk pelaku usaha online merupakan bagian dari reformasi kebijakan perpajakan digital yang bertujuan memastikan distribusi beban pajak yang adil dan transparan. “Kami ingin memastikan para pelaku e-commerce turut berkontribusi secara patut sesuai aturan,” ujarnya.

Menanggapi kebijakan ini, pelaku usaha dan asosiasi e-commerce menyambutnya dengan penuh harapan, namun juga menyesuaikan diri terhadap regulasi yang akan diberlakukan. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor tersebut hingga 25% di tahun mendatang.

Selain pungutan PPh 22, DJP juga akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaporan dan pembayaran pajak oleh platform digital dan pedagang perorangan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi digital dalam sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan efisien.

Seorang pengamat ekonomi digital menyatakan, “Penerapan regulasi pajak ini sangat penting agar ekosistem e-commerce bisa berjalan sehat dan berkelanjutan, serta mencegah praktik penghindaran pajak secara masif.”

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar memenuhi kewajiban perpajakan secara transparan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menumbuhkan budaya kepatuhan pajak di kalangan pelaku bisnis online.