
Zulhas Ungkap 80 Ribu Koperasi Desa Berstatus Legalitas
Minyak dana pembangunan desa terus didorong untuk memperkuat perekonomian lokal melalui pembentukan koperasi desa. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa sebanyak 80 ribu koperasi desa telah terbentuk di seluruh wilayah Indonesia, dengan lebih dari 65 ribu di antaranya telah memiliki legalitas resmi.
Menurut Zulhas, keberadaan koperasi desa sangat penting dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal. Ia menilai bahwa legalitas koperasi menjadi faktor kunci agar koperasi dapat beroperasi secara transparan dan akuntabel, serta mampu mengakses berbagai program pembangunan nasional.
“Sampai saat ini, keberadaan koperasi desa yang legal mencapai angka 65 ribu, dan angka ini terus bertambah seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya koperasi yang terdaftar secara resmi,” ujar Zulhas dalam sebuah kesempatan. Ia menambahkan bahwa koperasi desa tidak hanya berperan dalam menyalurkan bantuan, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
Untuk memperkuat integrasi koperasi desa, pemerintah melakukan berbagai upaya seperti pelatihan manajemen, pendampingan legalitas, serta pemberian fasilitas kredit murah. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi serta memperluas dampaknya terhadap perekonomian masyarakat desa.
Berbagai pihak menilai bahwa keberhasilan pemerintah dalam membentuk koperasi desa yang legal akan meningkatkan keberlanjutan program pembangunan desa dan mengurangi kesenjangan ekonomi antara pusat dan daerah. ‘Kita ingin memastikan koperasi desa benar-benar menjadi pilar penguatan ekonomi rakyat,’ tegas Zulhas.
Dari data terbaru, keberadaan koperasi desa diharapkan terus bertambah, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong pembangunan berkelanjutan berbasis pemberdayaan masyarakat kecil. Upaya ini diyakini dapat membentuk ekosistem ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.