
Reformasiku KUHAP Dinilai Ubah Sistem Hukum Indonesia Secara Signifikan
Komisi Kejaksaan (Komjak) memberikan pandangan optimis terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pembuktian (RUU KUHAP) yang diusulkan. Menurut mereka, penyusunan RUU ini bukan sekadar melakukan ‘tambal sulam’ terhadap pasal-pasal yang ada, melainkan sebagai langkah revolusioner untuk membenahi sistem hukum nasional secara fundamental.
Ketua Komjak, Salman Al-Farisi, menyatakan, “RUU KUHAP ini akan mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia, memperkuat hak asasi manusia dan memastikan proses peradilan yang lebih adil dan transparan.” Ia menambahkan bahwa pendekatan baru dalam RUU ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sistem hukum yang ada.
Salah satu fokus utama dalam RUU KUHAP adalah penyederhanaan prosedur peradilan dan peningkatan efektivitas proses investigasi serta penuntutan. Selain itu, peningkatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa menjadi prioritas, sehingga diharapkan mampu mengurangi potensi kesalahan dalam proses hukum yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Pengamat hukum, Dr. Rina Suryani, mengapresiasi langkah inovatif tersebut. “Reformasi KUHAP ini akan menjadikan sistem peradilan pidana lebih adil dan modern, mengurangi peluang maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan,’’ ujarnya. Ia menilai bahwa keberanian untuk melakukan revisi besar ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah terhadap perbaikan tata kelola hukum Indonesia.
Proses legislasi RUU KUHAP diharapkan mampu memperkuat posisi HP5 di mata masyarakat dan dunia internasional, sekaligus menegaskan Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan. Pengembangan ini juga diharapkan mampu menarik simpati pelaku bisnis dan investor asing, yang melihat sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel sebagai faktor kunci dalam pengambilan keputusan investasi.
Dalam menghadapi tantangan reformasi hukum ini, berbagai kalangan di Indonesia menyambut baik langkah strategis tersebut. Komjen Pol. Agus Setiawan menyatakan, “Dengan adanya revisi KUHAP, aparat penegak hukum akan lebih profesional dan amanah, serta mampu memberikan keadilan yang nyata bagi masyarakat.”
RUU KUHAP diyakini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum Indonesia jika mampu direalisasikan secara komprehensif dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.