
Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Palmerah Jakbar
Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat keamanan dalam memberantas kejahatan terhadap bayi dan mengamankan keamanan lingkungan sekitar.
Pelaku yang berhasil diringkus diketahui berinisial RS (28), seorang wanita yang diduga melakoni aksi pembuangan bayi secara diam-diam. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menemukan bayi malang tersebut dalam kondisi selamat dan sehat di sebuah semak dekat kompleks perumahan. Kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh bukti yang mengarah ke pelaku.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Adi Wijaya, menyatakan, “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan tim penyidik yang bekerja keras hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan situasi yang mencurigakan.”
Pelaku mengaku nekat membuang bayi karena merasa tidak mampu mengasuh dan takut diketahui keluarganya. “Pelaku merasa takut dan tidak siap menjadi orang tua, sehingga mengambil keputusan ekstrem,” ujar sumber kepolisian dari pemeriksaan awal.
Kasus ini memperoleh perhatian luas dari masyarakat dan aktivis perlindungan anak, mengingat tindakan pembuangan bayi masih sering terjadi dan menjadi salah satu ancaman serius bagi anak-anak di Indonesia. Komunitas dan lembaga terkait mengimbau agar kasus ini dapat menjadi momen refleksi terkait pentingnya edukasi keluarga dan perlindungan terhadap anak.
Polisi juga mengingatkan, siapapun yang mengetahui adanya kasus serupa agar tidak segan melapor demi memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan dan hak mereka terpenuhi.
“Kami terus melakukan pengawasan dan pencegahan agar insiden seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Kapolres Jakarta Barat. Ke depan, pihak aparat berencana memperkuat program pemantauan dan sosialisasi perlindungan anak di wilayah tersebut.