polisi-ntt-tangguhkan-tilang-odol-untuk-truk-melanggar-kebijakan

Polisi NTT Tangguhkan Tilang ODOL untuk Truk Melanggar Kebijakan

Pelaksanaan penegakan aturan terkait muatan Over Dimension and Over Load (ODOL) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami perubahan strategi oleh Kepolisian Daerah NTT. Menurut sumber resmi dari Direktorat Lalu Lintas Polda NTT, petugas tidak akan menilang truk yang melanggar batas muatan ODOL, setidaknya untuk sementara waktu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk lebih memahami tantangan di lapangan dan menyesuaikan kebijakan agar tidak memberatkan pengendara maupun operator truk.

Manajemen lalu lintas di NTT mengungkapkan bahwa fokus utama saat ini adalah mengedukasi pengemudi dan pemilik truk mengenai bahaya pelanggaran ODOL, serta mendorong mereka agar mematuhi standar keamanan jalan raya. “Kami ingin memastikan bahwa para pengemudi memahami pentingnya mematuhi aturan muatan demi keselamatan bersama dan kelancaran distribusi barang di kawasan ini,” ujar seorang pejabat dari Polda NTT.

Langkah ini juga disambut baik oleh para pelaku usaha logistik di wilayah Nusa Tenggara Timur. Mereka mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi kerugian akibat tindakan tilang dan sanksi administratif yang dapat membebani usaha. Sejumlah pengusaha berharap kebijakan ini dapat berlanjut sekaligus menambah kesadaran akan pentingnya penerapan aturan ODOL secara suntuk dan edukatif.

Bagaimanapun, polisi menegaskan bahwa penegakan hukum tetap akan dilakukan, namun fokus saat ini masih pada upaya edukasi dan sosialisasi kepada pengemudi truk. Kepala Kepolisian NTT menyatakan, “Kami tidak melupakan keamanan dan keselamatan jalan raya. Penegakan akan kembali diterapkan secara tegas jika ada pelanggaran berulang dan membahayakan pengguna jalan lain.”

Pengamat transportasi dan infrastruktur berharap langkah ini menjadi contoh positif dalam pengelolaan lalu lintas di daerah lain, mengingat pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan preventif. Mereka menilai, kebijakan ini bisa menjadi awal dari penerapan sistem pengawasan dan edukasi yang lebih efektif dalam mengatasi pelanggaran ODOL di Indonesia.