plt-wakil-jaksa-agung-soroti-hukuman-untuk-masalah-remeh-temeh

Plt Wakil Jaksa Agung Soroti Hukuman untuk Masalah Remeh-temeh

Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N Mulyana, memberikan perhatian khusus terhadap personel kejaksaan yang menindak perkara dengan alasan remeh-temeh namun berakhir dengan ancaman hukuman penjara. Menurutnya, pendekatan seperti ini perlu dikaji ulang demi efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Dalam wawancara eksklusif, Asep N Mulyana menyatakan, “Perlu ada penegasan tentang prioritas kasus agar tidak menjerat masyarakat hanya karena kesalahan kecil yang seharusnya tidak sampai ke ranah pidana.” Ia menambahkan, suasana hukum harus mengedepankan edukasi dan pencegahan, bukan semata-mata pemenjaraan untuk perkara kecil.

Hingga saat ini, banyak kasus yang menimbulkan keprihatinan terkait kinerja aparat penegak hukum yang terlalu cepat menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelanggaran ringan. Analisis dari para pakar menunjukkan bahwa pendekatan preventif dan edukatif harus lebih diutamakan untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan manusiawi.

Faktor budaya dan edukasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mengurangi kasus yang seharusnya tidak memerlukan tindakan pidana. Asep N Mulyana menegaskan, “Kita harus membangun kesadaran hukum dari masyarakat agar mereka paham apa yang sebaiknya dilakukan dan dihindari, sehingga penegakan hukum tidak menjadi beban yang berlebihan.”

Hukum tetap harus melindungi hak semua pihak, dan penegakan hukum yang efektif harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat serta situasi sosial yang berkembang. Menurutnya lagi, proses revisi dan peninjauan standar operasional prosedur penanganan kasus harus terus dilakukan untuk memastikan hanya perkara yang benar-benar bermasalah yang berujung ke pengadilan.

Ke depan, diharapkan adanya reformasi sistem hukum yang mampu menyeimbangkan antara ketegasan dan keadilan sosial. Masyarakat menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menempatkan keadilan sebagai prioritas utama, sekaligus mengurangi kekhawatiran akan penangkapan terhadap perkara yang bersifat remeh-temeh.