
Pengaruh Utang dalam Islam: Kewajiban Pelunasan dan Hukum Menunda Bayar
Utang menjadi aspek penting dalam kehidupan ekonomi umat Muslim, tak hanya sebagai alat memenuhi kebutuhan, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual. Dalam perspektif Islam, utang yang tidak dibayar merupakan bentuk kezaliman yang harus segera dilunasi, dan menunda pembayaran tanpa alasan syar’i termasuk dosa besar yang harus dihindari.
Hukum menunda pembayaran utang secara sengaja meskipun mampu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini ditegaskan dalam banyak hadis dan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa keadilan dan kejujuran dalam berhutang harus dijaga. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Dan barang siapa yang menunda pembayaran hutangnya, maka itu adalah kezaliman baginya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Menurut narasumber dari para ulama dan pakar ekonomi syariah, pelunasan utang harus menjadi prioritas utama bagi setiap Muslim. Mereka menekankan bahwa menunda pembayaran utang tidak hanya berdampak secara spiritual, tetapi juga berpengaruh pada kestabilan ekonomi pribadi dan masyarakat secara umum. “Kewajiban membayar utang adalah amanah yang harus dipenuhi, dan menunda tanpa alasan yang syar’i adalah perbuatan yang dilarang dan dapat menimbulkan dosa besar,” ujar Ustadz Ahmad Fauzi, ulama sekaligus pengajar fiqih.
Dalam praktiknya, Islam mengajarkan untuk melakukan upaya terbaik agar utang bisa segera diselesaikan. Jika menghadapi kesulitan finansial, disarankan untuk berkomunikasi dengan kreditur dan mencari solusi bersama seperti penjadwalan ulang pembayaran. Pendekatan ini sejalan dengan nilai keadilan dan tolong-menolong yang menjadi prinsip utama dalam syariat Islam.
Seiring perkembangan ekonomi global, isu utang dalam Islam semakin mendapat perhatian, terutama terkait praktik menunda pembayaran dan implikasinya terhadap moral dan sosial. Para ulama menyerukan agar setiap Muslim menyadari bahwa membayar utang merupakan kewajiban moral yang berkaitan dengan keimanan dan keberkahan hidup mereka.
Seorang ekonom syariah menambahkan, “Kesadaran akan pentingnya menyelesaikan utang tidak hanya memperkuat keimanan individu, tetapi juga menjaga kestabilan sosial dan mengurangi potensi konflik. Prioritas utama adalah memenuhi kewajiban ini dengan penuh tanggung jawab.”