panduan-lengkap-ubah-hgb-jadi-shm-syarat-prosedur-dan-biaya

Panduan Lengkap Ubah HGB Jadi SHM: Syarat, Prosedur, dan Biaya

Penegasan hak atas properti semakin diperkuat melalui proses pengalihan dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Properti yang berstatus HGB memungkinkan pemiliknya untuk mendapatkan legalitas lengkap, sehingga meningkatkan nilai aset dan keamanan hukum. Banyak pemilik properti yang kini mulai menyiapkan langkah-langkah administratif untuk mengubah status kepemilikan ini, memastikan dokumen lengkap sesuai ketentuan.

Proses pengubahan sertifikat ini memerlukan sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Pemilik harus menyertakan dokumen seperti surat kepemilikan asli, izin pembangunan, dan bukti restriksi penggunaan tanah. Selain itu, pengajuan permohonan harus dilakukan melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan melengkapi formulir dan dokumen pendukung.

Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah biaya administrasi yang bervariasi tergantung pada luas tanah dan lokasi properti. Biasanya, biaya ini meliputi biaya pengukuran, administrasi, dan pengurusan sertifikat di kantor BPN. Penyelesaian proses ini dapat memakan waktu mulai dari beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kecepatan proses di kantor BPN.

Menanggapi hal ini, seorang ahli properti dari Asosiasi Notaris Indonesia, Budi Santoso, menjelaskan, “Pengalihan HGB ke SHM merupakan langkah strategis bagi pemilik properti untuk meningkatkan nilai jangka panjang aset mereka. Pastikan semua dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari kendala di kemudian hari.”

Dengan legalitas lengkap, pemilik properti tidak hanya memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, tetapi juga memudahkan proses jual beli, pengalihan hak, dan pemanfaatan asuransi properti. Masyarakat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli properti untuk memastikan proses berlangsung lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.