mendag-terapkan-permendag-15-tingkatkan-standar-perdagangan-nasional

Mendag Terapkan Permendag 15 Tingkatkan Standar Perdagangan Nasional

Dalam langkah strategis untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional, Menteri Perdagangan Budi Santoso secara resmi merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 yang fokus pada standardisasi dalam kegiatan perdagangan. Regulasi baru ini bertujuan untuk menyusun standar yang lebih ketat dan terintegrasi guna memastikan kualitas produk serta transparansi di seluruh lini perdagangan dalam negeri.

Permendag 15 Tahun 2025 menegaskan pentingnya penerapan standar nasional yang komprehensif, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga penjualannya. Budi Santoso menyatakan, “Standar perdagangan yang disusun secara nasional akan memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional sekaligus melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi kualitas.”

Regulasi ini juga menuntut pelaku usaha, baik besar maupun kecil, untuk menyesuaikan diri dan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait standardisasi produk. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap barang dan jasa lokal.

Pengamat ekonomi menilai, implementasi Permendag 15 akan membawa pengaruh positif bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing produk Indonesia di pasar global. Selain itu, standar yang lebih ketat diyakini mampu menekan angka produk tidak berkualitas serta mempercepat proses ekspor.

Dalam kesempatan wawancara, Menteri Budi menambahkan, “Kami berkomitmen mendukung pelaku usaha dalam memahami dan mengimplementasikan standar ini, termasuk memberikan sosialisasi dan pelatihan yang diperlukan. Dengan demikian, langkah ini bukan hanya memperkuat regulasi, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk berinovasi dan beradaptasi di era digital.”

Dengan diberlakukannya Permendag 15 tahun 2025, diharapkan akan muncul ekosistem perdagangan yang lebih transparan, efisien, dan berdaya saing tinggi yang mampu bersaing di pasar internasional.