
KPK Panggil Dirut PT Pintu Kemana Saja Terkait Kasus Korupsi ASDP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan di PT ASDP, perusahaan pelabuhan milik negara. Kali ini, KPK memanggil Andrew Pascalis Addjiputro, selaku Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, dalam rangka menggali informasi terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan antara tahun 2019 hingga 2022.
Menurut sumber terpercaya dari KPK, pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menelusuri potensi keterlibatan pihak swasta dalam skema kerjasama yang merugikan keuangan negara. KPK menyatakan bahwa proses akuisisi tersebut diduga tidak dilakukan secara transparan dan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu.
Andrews Pascalis Addjiputro saat dimintai keterangan mengaku siap bekerja sama dan memberikan semua data yang diperlukan pihak penyidik. Ia menyatakan, “Saya berkomitmen untuk membantu proses penyelidikan demi menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada praktek korupsi yang merugikan negara.”
Pelaku usaha dan pihak terkait lainnya diharapkan turut serta memberikan keterangan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan operasi tangkap tangan dan menggeledah beberapa lokasi terkait, memperkuat indikasi adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kerjasama strategis antara perusahaan swasta dan institusi pelabuhan nasional, serta mengangkat isu transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di sektor pelabuhan. Pengamat hukum menilai, langkah KPK ini menunjukkan indikasi serius terhadap usaha membersihkan praktik korupsi yang merajalela.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan KPK berjanji akan menindaklanjuti temuan ini secara transparan. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan kasus ini melalui berita resmi dari lembaga antirasuah.