kpk-koreksi-penanganan-justice-collaborator-dengan-pp-baru

KPK Koreksi Penanganan Justice Collaborator dengan PP Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan langkahnya dalam mengelola program Justice Collaborator (JC) kini lebih selektif dan berorientasi pada transparansi pasca terbitnya peraturan pemerintah (PP) terbaru. Peraturan ini diharapkan mampu memperkuat mekanisme pemberian penghargaan bagi JC dan memastikan proses hukumnya semakin adil serta akuntabel.

“PP ini menjadi panduan utama dalam menentukan status JC, sehingga keputusan yang diambil akan lebih objektif dan tidak sembarangan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers resmi hari ini. Ia menyampaikan bahwa format baru ini bertujuan memperkecil kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan memastikan keberpihakan pada pemberantasan korupsi yang bersifat restoratif dan preventif.

Seiring penerapan PP ini, KPK mengklaim akan lebih selektif dalam mengangkat individu sebagai JC. Proses pertimbangan akan melibatkan berbagai aspek, mulai dari tingkat keparahan korupsi, kualitas informasi yang diberikan, hingga potensi untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi secara lebih luas. Hal ini menandai perubahan paradigma dalam penanganan kasus korupsi yang dulu dianggap terlalu memberi keistimewaan tertentu kepada JC.

“Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas proses hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” tambah Ghufron. Ia menegaskan bahwa, dengan adanya PP ini, KPK akan lebih berhati-hati dalam memberikan penghargaan kepada JC dan tidak ada lagi status yang diberikan dengan sembarangan.

Pelaksanaan kebijakan baru ini juga mendapatkan dukungan dari masyarakat dan lembaga antikorupsi lainnya. Ketua Komisi III DPR RI, Abdul Fikri, menyebut langkah ini sebagai langkah positif yang menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel. “Penting adanya sistem yang mampu menyeimbangkan antara upaya penegakan hukum dan perlindungan whistleblower agar hasilnya dapat dirasakan masyarakat,” ujar Fikri.

Di tengah dinamika politik dan hukum yang terus berkembang, kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki persepsi publik tentang keberpihakan terhadap keadilan dan transparansi. Dengan regulasi baru ini, diharapkan proses pemberian status JC akan semakin adil, fokus pada aspek restoratif, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.