
KPK Dalami Kasus Rorotan, Panggil Dirjen ATR/BPN Jadi Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak aktif dalam mengusut kasus dugaan korupsi di proyek Rorotan yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi. Dalam langkah terbaru, KPK memanggil Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (ATR/BPN) untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasup yang tengah menginvestigasi dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Alasan pemanggilan Dirjen ATR/BPN ini berkaitan dengan peran strategis lembaga tersebut dalam pengurusan dan pengadaan tanah untuk proyek Rorotan yang selama ini menjadi perhatian publik. KPK ingin mendalami proses pengadaan tanah serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak ada indikasi korupsi.
Salah satu sumber yang dekat dengan proses pemeriksaan menyebutkan, “KPK ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan tanah di Rorotan, karena ini menyangkut uang negara dan keberlanjutan pembangunan kawasan tersebut.”
Dalam proses pemeriksaan, Dirjen ATR/BPN diminta memberikan keterangan terkait dokumen dan kebijakan yang mengatur pengadaan tanah di lokasi proyek. KPK juga kemungkinan akan memeriksa beberapa pejabat terkait lainnya yang dianggap memiliki peran dalam tahapan pengadaan tanah ini.
Kasus Rorotan sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan isu keadilan sosial dan potensi praktik korupsi yang merugikan negara. Sebelumnya, KPK juga telah mengungkap berbagai indikasi pelanggaran prosedur pengadaan tanah yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum pejabat dan pihak swasta.
Pengamat menilai bahwa langkah KPK memanggil Dirjen ATR/BPN menjadi sinyal kuat bahwa lembaga ini serius menangani kasus tersebut. “Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengadaan tanah harus lebih diperketat untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar ahli hukum public tersebut.
Kasus ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan transparansi dalam administrasi pengadaan tanah bagi proyek-proyek pembangunan nasional. KPK juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga integritas dan memantau proses pengadaan tanah agar tidak terjadi penyimpangan.
Sejauh ini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian proses pengadaan tanah di lokasi Rorotan, dan hasil dari pemeriksaan ini dinantikan menjadi indikator penting dalam penegakan hukum di sektor pengadaan tanah nasional.