kejagung-siapkan-247-sanksi-sosial-untuk-kasus-pidana-ringan

Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan

Kejaksaan Agung Indonesia mengumumkan kesiapan menerapkan 247 sanksi sosial sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus pidana ringan melalui pendekatan restorative justice. Langkah ini diambil sebagai alternatif efisien selain proses hukum konvensional, bertujuan mempercepat penyelesaian kasus sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku dan masyarakat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kejaksaan Agung menyatakan, “Penggunaan sanksi sosial ini diharapkan mampu menekan angka penumpukan kasus pidana ringan di pengadilan dan meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana di Indonesia.”

Selain itu, pendekatan restorative justice diyakini dapat mengembalikan luka sosial serta membangun kembali hubungan yang terganggu akibat pelanggaran ringan. Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai lembaga antikorupsi dan masyarakat hukum adat yang menilai langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

Berbagai sanksi sosial yang disiapkan meliputi kerja sosial, pelatihan, dan kegiatan pendidikan masyarakat yang relevan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut dirancang secara khusus agar mampu memberikan efek jera sekaligus edukatif serta memperbaiki hubungan sosial pelaku dan masyarakat sekitar.

Seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia menyampaikan, “Penerapan sanksi sosial ini harus dilakukan secara selektif dan disiplin agar efektivitasnya benar-benar terwujud dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.”

Langkah inovatif ini menandai pergeseran paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia, menempatkan pendekatan restoratif sebagai pusat dalam menyelesaikan segala bentuk pelanggaran hukum ringan. Kejaksaan berharap, solusi ini mampu mempercepat proses penyelesaian keadilan dan meningkatkan kualitas hubungan sosial di masyarakat.