
Kebijakan Baru Kembalikan Fungsi Pengawas Sekolah di Indonesia
Dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan rencana perlaksanaan aturan baru yang bertujuan mengembalikan fungsi pengawas sekolah ke jalur semula. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran pengawas dalam memantau dan memastikan standar mutu pendidikan di setiap jenjang.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Mu’ti, perubahan kebijakan ini merupakan respons terhadap kebutuhan reformasi dalam sistem pengawasan pendidikan di Indonesia. Ia menambahkan, “Pengembalian fungsi pengawas sekolah akan memberi ruang bagi pengawasan yang lebih efektif dan transparan, sehingga mutu pendidikan dapat ditingkatkan secara menyeluruh.”
Dalam implementasinya, Kemendikbud akan menyiapkan regulasi dan pelatihan khusus untuk pengawas sekolah agar mampu menjalankan tugasnya secara optimal. Berbagai kalangan, termasuk asosiasi sekolah dan guru, menyambut positif langkah ini. Mereka berharap pengawasan yang lebih ketat dapat mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang ada di lapangan secara lebih cepat dan tepat.
Seorang pengawas sekolah yang ditemui menyatakan, “Kembalinya fungsi pengawas akan membantu kami dalam melakukan pengawasan secara lebih profesional dan tidak lagi terbebani oleh beban administratif yang berlebihan.” Istilah dan regulasi baru ini juga diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam dunia pendidikan nasional.
Proses revisi aturan ini juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pendidikan di daerah dan pihak terkait lainnya. Dengan demikian, kebijakan ini akan benar-benar terintegrasi dan mampu menjawab kebutuhan pendidikan masa depan di Indonesia.