baleg-dpr-terima-usulan-revisi-uu-pemerintahan-aceh

Baleg DPR Terima Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan bahwa pihaknya telah menerima usulan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Langkah ini menunjukkan komitmen legislatif untuk memperhatikan aspirasi masyarakat Aceh dalam kerangka otonomi daerah.

Revisi UU Pemerintahan Aceh, yang diklaim sesuai dengan kebutuhan lokal, diharapkan mampu memperkuat keberadaan pemerintah daerah dan menyesuaikan dengan tantangan perkembangan zaman. Masyarakat dan para pengamat politik menyambut positif langkah ini sebagai upaya memperkuat hubungan pusat dan daerah di Aceh.

Ahmad Doli Kurnia menyatakan, “Kami akan meninjau dengan seksama usulan dari Dewan Aceh agar dapat dirumuskan secara substansial dan bermanfaat bagi masyarakat. Proses legislasi ini akan berjalan transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait,” ujarnya saat dihubungi.

Menurut sumber di Baleg, draft revisi tersebut mencakup pengaturan peran lembaga pemerintahan, mekanisme pelaksanaan otonomi khusus, serta penguatan hak-hak masyarakat adat di Aceh. Revisi ini diyakini mampu memberikan solusi atas sejumlah permasalahan yang selama ini dihadapi daerah tersebut.

Langkah ini juga mendapat dorongan dari masyarakat Aceh yang menaruh harapan besar agar kekhususan daerah dapat lebih diakomodasi dalam kerangka pemerintahan nasional. Kepala Dewan Pemerintahan Aceh menyambut baik inisiatif legislatif ini dan berharap proses revisi berjalan cepat dan efektif.

Sejak kabar ini beredar, berbagai kalangan menilai bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh bisa menjadi momentum pemantapan otonomi daerah yang berkelanjutan. Pemerintah pusat menegaskan akan terus berkomunikasi dengan DPR dan DPRD Aceh untuk memastikan proses legislasi berjalan lancar dan mengakomodasi semua kepentingan masyarakat Aceh.

Dengan langkah ini, diharapkan hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah dapat terus diperkuat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh di masa depan, sesuai aturan dan semangat otonomi daerah yang berkeadilan.