wamenkum-tegaskan-tidak-ada-intervensi-dalam-ruu-kuhap

Wamenkum Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam RUU KUHAP

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan penegasan tegas terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menegaskan bahwa proses legislasi berlangsung sesuai mekanisme dan tidak melibatkan intervensi dari pihak manapun, termasuk kekuasaan eksekutif maupun legislator.

Dalam konferensi pers yang berlangsung kemarin, Wamenkum menyatakan, “Proses legislasi RUU KUHAP dilakukan secara transparan dan berbasis kajian akademik serta masukan dari berbagai pihak. Tidak ada ruang bagi campur tangan yang dapat mempengaruhi substansi aturan hukum ini.”

Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran sejumlah kalangan bahwa kemungkinan adanya intervensi politik bisa mempengaruhi isi dan proses legislasi KUHAP yang dinilai vital bagi keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, Wamenkum menambahkan bahwa kementerian dan seluruh aparat terkait tetap berkomitmen menjaga independensi proses legislasi demi memastikan amandemen KUHAP nantinya benar-benar bertujuan memperkuat sistem hukum nasional.

“Kami percaya bahwa proses ini berjalan secara adil dan objektif, serta didukung oleh mekanisme pengawasan yang ketat dari berbagai pihak termasuk DPR dan masyarakat,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh rangkaian proses legislasi tersebut.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Kusuma, mengapresiasi penegasan Wamenkum. “Klarifikasi ini sangat penting untuk menenangkan kekhawatiran publik dan memastikan bahwa proses legislasi dilakukan demi kepentingan hukum dan keadilan nasional,” katanya saat dihubungi. Rina menambahkan, integritas proses legislasi merupakan indikator utama keberhasilan reformasi hukum di Indonesia.

Sejumlah kalangan berharap, melalui langkah-langkah transparan ini, RUU KUHAP akan memasuki tahap akhir dengan hasil yang mampu mengakomodasi dinamika keadilan kontemporer tanpa adanya campur tangan politik yang tidak perlu.