sindikat-wn-malaysia-peras-korban-lewat-sms-palsu-di-klub-malam

Sindikat WN Malaysia Peras Korban Lewat SMS Palsu di Klub Malam

Polisi Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat penipuan berbasis SMS palsu yang beroperasi di lokasi hiburan malam Malaysia. Sindikat ini memanfaatkan modus kenalan di klub malam untuk memikat korbannya dan kemudian melakukan penipuan lewat pesan singkat yang mengatasnamakan seseorang untuk meminta sejumlah uang.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah perangkat komunikasi dan bukti digital yang menunjukkan pembicaraan dan transaksi penipuan. Pelaku yang diketahui merupakan warga negara Malaysia, diringkus setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan pengembangan dari laporan masyarakat.

Kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa jadi korban ancaman dan penipuan setelah dihubungi melalui SMS oleh seseorang yang mengaku sebagai kenalan baru dari klub malam. Modus yang digunakan pelaku cukup canggih, mereka mengaku memiliki hubungan dekat dan mengancam akan menyebarkan botol minuman berisi rekaman pribadi jika korban tidak memberi sejumlah uang.

Ketua tim penyidik Polda Metro Jaya menyatakan, “Sindikat ini memanfaatkan platform digital dan hubungan asmara palsu untuk menjerat korbannya. Mereka menjanjikan upah puluhan juta sebagai bujuk rayu agar korban mau mengikuti perintah mereka.”

Menurut narasumber dari kepolisian, pelaku biasanya menargetkan pengguna media sosial dengan latar belakang gosip dan hubungan asmara palsu. Mereka kemudian bertransaksi melalui transfer uang dan mengirim pesan intimidasi sebagai bentuk paksaan.

ASIC (Asisten Kepala Kepolisian) mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas asal usulnya, terutama yang berhubungan dengan penawaran menggiurkan melalui SMS atau media sosial. Ia menegaskan, “Perlu verifikasi dan tatap muka langsung sebelum melakukan transaksi keuangan.”

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya penipuan berbasis digital yang kian canggih. Polisi berkomitmen untuk terus membongkar dan memberantas jaringan kriminal ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Juru bicara Kepolisian menambahkan bahwa pelaku akan dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang tentang tindak pidana elektronik.