polisi-usut-kasus-pelecehan-seksual-di-rsud-cabangbungin-bekasi

Polisi Usut Kasus Pelecehan Seksual di RSUD Cabangbungin Bekasi

Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Bekasi. Insiden ini melibatkan seorang ibu berinisial M, berusia 29 tahun, yang mengaku menjadi korban pelecehan selama proses perawatan di rumah sakit tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menuai kecaman dari berbagai kalangan atas perlakuan tidak etis yang dilakukan oleh oknum medis tersebut.

Menurut sumber polisi, laporan resmi terkait kejadian ini telah diterima dan penyidikan sedang berjalan untuk memastikan fakta di lapangan. Kepala Kepolisian Bekasi menyatakan bahwa pihaknya akan menegakkan keadilan dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Polisi akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelecehan seksual, tanpa pandang bulu,” ujar Kapolres Bekasi dalam konferensi persnya.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keamanan pasien dan kualitas layanan di rumah sakit umum. Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa korban sempat mengalami trauma dan mendapatkan pendampingan dari tim psikolog. “Kami berharap aparat berkompeten melakukan penyidikan secara transparan agar keadilan dapat ditegakkan,” katanya.

Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin di institusi kesehatan. Menteri Kesehatan juga telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kejadian ini dan memastikan bahwa rumah sakit akan melakukan evaluasi menyeluruh. “Pelayanan kesehatan harus berlandaskan etika dan profesionalisme, dan tidak memberi ruang bagi tindakan pelecehan,” tegasnya.

Kasus pelecehan di RSUD Cabangbungin ini menambah daftar panjang soal pentingnya pengawasan internal dan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban pelecehan. Kejadian ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap pasien dan meningkatkan standar etik medis di seluruh Indonesia.