polisi-tangkap-tersangka-penganiayaan-art-hingga-dipaksa-makan-kotoran-anjing-di-batam

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan ART Hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing di Batam

Polisi Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial I di Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka, R dan M, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap ART yang berstatus sebagai pekerja rumah tangga.

Kejadian yang mencuat ke publik setelah ada laporan dari keluarga korban bahwa I mengalami penyiksaan fisik dan dipaksa makan kotoran anjing oleh majikannya. Polres Batam melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan kekerasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Batam menyatakan, “Kedua tersangka R dan M telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap ART, serta telah dilakukan penahanan sebagai bentuk tindakan hukum.”

Dalam sebuah wawancara, salah satu anggota keluarga korban mengungkapkan keprihatinan terhadap perlakuan keji yang diterima oleh I. “Kami sangat sedih dan terguncang atas kejadian ini. Tidak seharusnya ada perlakuan seperti itu terhadap siapa pun, apalagi terhadap pekerja domestik yang seharusnya dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan apabila menemukan atau menyaksikan tindakan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan pentingnya prosedur hukum dalam menangani kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.

Hukum di Indonesia menegaskan bahwa kekerasan dan kekejaman terhadap pekerja rumah tangga merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak secara tegas. Pihak berwenang menegaskan akan terus melakukan penyelidikan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan hak pekerja rumah tangga di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap perlakuan majikan dalam menjalankan tanggung jawab mereka.