
Polisi Cianjur Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Sungai Cipendawa
Polisi dari Kepolisian Resor Cianjur berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap Shinta, seorang wanita yang ditemukan tewas di Sungai Cipendawa. Pelaku berinisial MFS, berusia 27 tahun, diamankan setelah proses penyelidikan intensif yang dilakukan tim kepolisian selama beberapa hari.
Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Herman Suryana, pelaku diringkus di kediamannya di sekitar kawasan Cianjur setelah ditemukan bukti kuat yang mengarah kepada identitas MFS. “Kami mengedepankan tindakan tegas demi keadilan dan memastikan keamanan masyarakat, ” ujar Kapolres saat konferensi pers di kantor Polres Cianjur.
Keterangan awal menunjukkan bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan pribadi, meskipun penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap motif lengkap dan kemungkinan adanya pelaku lain. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan alat yang diduga digunakan saat tindakan keji tersebut.
Shinta ditemukan tewas di area aliran Sungai Cipendawa pada minggu lalu, dengan luka serius di bagian tubuhnya. Pihak keluarga dan masyarakat sekitar menyampaikan rasa duka cita mendalam, berharap keadilan segera ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai with ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menambahkan, “Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan membantu proses penyelidikan dengan memberikan informasi yang akurat. Keamanan dan keadilan harus tetap terjaga.”
Hingga berita ini dirilis, proses hukum terhadap MFS masih berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur, dan polisi berkomitmen mengungkap semua detail terkait kasus tersebut secara transparan.