
PKPU Prioritaskan Caleg Perempuan dalam Pemilihan Legislatif
Ketentuan baru dalam Peraturan KPU (PKPU) yang tengah dibahas menempatkan caleg perempuan sebagai prioritas utama dalam proses pemilu legislatif, khususnya jika terjadi perolehan suara yang sama dengan calon laki-laki di tingkat TPS. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia, sesuai dengan mandat kesetaraan gender yang diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional.
Menurut sejumlah sumber yang dekat dengan Komisi Pemilihan Umum, draft revisi PKPU ini akan memastikan bahwa saat terdapat perolehan suara yang identik di tingkat TPS, caleg perempuan akan diberikan prioritas untuk mendapat kursi. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan jumlah wakil perempuan di parlemen, sekaligus mendorong partai politik agar lebih aktif mencalonkan perempuan di berbagai daerah.
Rencana tersebut mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan aktivis perempuan dan pengamat politik. Mereka menilai, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan gender di legislatif sekaligus meningkatkan partisipasi perempuan dalam dinamika politik nasional.
Guna memastikan keberlanjutan dan efektivitas kebijakan ini, KPU juga menyatakan akan melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada petugas Pemilu di seluruh Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa semua petugas memahami dan menerapkan prinsip prioritas ini secara adil dan transparan,” ujar Komisioner KPU dalam sebuah diskusi publik.
Pengamat politik, Budi Santoso, menambahkan, “Dengan menerapkan kebijakan ini, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam komposisi legislatif yang lebih inklusif dan representatif, mengingat perempuan selama ini masih kurang mendapatkan tempat layak di parlemen.”
Keputusan ini juga merupakan bagian dari dorongan internasional terhadap Indonesia untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, yang selama ini masih di bawah target ideal. Rencana revisi PKPU ini akan dibahas kembali dalam waktu dekat sebelum diimplementasikan secara resmi dalam agenda Pemilu berikutnya.