
Peraturan Baru Perlindungan Mangrove Perkuat Program Rehabilitasi
Peraturan Pemerintah terbaru mengenai perlindungan dan pengelolaan mangrove resmi diterbitkan, menjadi langkah strategis dalam memperkuat program rehabilitasi ekosistem mangrove di Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu memperjelas kerangka kerja hukum dan meningkatkan efektivitas upaya konservasi yang selama ini terus digalakkan oleh berbagai pihak.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa peraturan ini akan memperkuat tata kelola data serta memperluas kawasan mangrove yang harus dijaga dan direhabilitasi. Dengan regulasi yang lebih tegas, diharapkan pelestarian mangrove mampu mendukung keberlanjutan ekosistem sekaligus mendukung mitigasi perubahan iklim dan pengendalian abrasi pantai.
Dalam wawancara eksklusif, Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung KLHK menyatakan, “Dengan adanya PP ini, kami dapat mempercepat proses pendataan kawasan mangrove dan mengefektifkan pelaksanaan program rehabilitasi, sehingga keseimbangan ekosistem bisa lebih terjaga dan komunitas pesisir dapat memperoleh manfaat yang berkelanjutan.”
Selain memperkuat aspek legal, regulasi ini juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat lokal dalam pelaksanaan program perlindungan mangrove. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keberlanjutan ekosistem mangrove yang selama ini menjadi benteng utama terhadap dampak perubahan iklim dan pembangunan pesisir.
Penggunaan teknologi terbaru dalam pendataan dan pemantauan kawasan mangrove menjadi salah satu poin utama dalam peraturan ini. Hasil dari pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas rehabilitasi dan pengembangan wilayah mangrove yang paling membutuhkan perhatian.
Di tengah kondisi iklim global yang semakin tidak menentu, keberadaan mangrove sebagai salah satu ekosistem penting makin vital. Peraturan ini diharapkan menjadi katalisator bagi upaya konservasi yang lebih terpadu dan mendukung target nasional serta internasional dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup di Indonesia.