pemerintah-utamakan-prinsip-kehati-hatian-dalam-penyaluran-bsu-2025

Pemerintah Utamakan Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran BSU 2025

Dalam upaya mendukung keberlangsungan ekonomi tenaga kerja Indonesia, pemerintah menegaskan bahwa proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan selektif. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan risiko keuangan negara.

Yassierli menyebutkan bahwa pengaturan dan mekanisme penyaluran BSU kali ini akan dilakukan secara lebih ketat, termasuk verifikasi data penerima yang lebih akurat dan pengawasan yang transparan. Menurut beliau, prioritas utama adalah memastikan subsidi benar-benar sampai kepada pekerja yang membutuhkan, terutama yang berstatus pekerja formal dan berpenghasilan di bawah umr tertentu.

Selain itu, Menteri Yassierli menyarankan bahwa proses penyaluran bukan hanya fokus pada kecepatan, tetapi juga keandalan dan keberlanjutan manfaat. “Kami tidak ingin bantuan ini menjadi tidak tepat sasaran karena kelalaian atau proses yang kurang ketat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Pengamat ekonomi mengapresiasi kebijakan pemerintah ini karena dianggap mampu mengurangi potensi penyalahgunaan dana stimulus. Mereka juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah dan pihak ketiga agar proses penyaluran menjadi lebih efisien dan akurat.

Menurut data terbaru, target penerima BSU 2025 meliputi pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, serta tenaga kerja yang terdampak pandemi dan ketidakpastian ekonomi. Pihak kementerian juga mengingatkan bahwa proses pencairan bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung dari proses verifikasi data dan ketersediaan dana.

Seorang pekerja penerima BSU mengaku merasa terbantukan dengan adanya program ini, terutama dalam mengatasi tekanan ekonomi selama masa pemulihan. “Bantuan ini sangat membantu saya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga,” katanya saat dihubungi wartawan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek positif pada stabilisasi ekonomi nasional dan memperkuat daya tahan pekerja menghadapi tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.