
Pemerintah Kota Cirebon Terapkan Jam Malam untuk Pelajar
Seiring upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan pelajar, Pemerintah Kota Cirebon resmi memberlakukan kebijakan jam malam yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini diperuntukkan khusus bagi pelajar sekolah tingkat SMP dan SMA di wilayah tersebut sebagai bagian dari instruksi pencegahan tindak kekerasan serta penyalahgunaan narkoba di kalangan muda.
Walikota Cirebon mengungkapkan, penerapan jam malam ini diharapkan dapat menciptakan suasana belajar mengajar yang kondusif dan mengurangi risiko yang berhubungan dengan aktivitas di malam hari. “Pembatasan jam kegiatan di luar jam sekolah ini juga bertujuan untuk mendukung terciptanya environment yang lebih aman dan nyaman bagi pelajar,” katanya dalam konferensi pers yang berlangsung di Balai Kota.
Selain pengaturan waktu, kebijakan ini juga menyertakan peningkatan patroli dari aparat keamanan dan pengawasan ketat di wilayah rawan kejahatan. Masyarakat dan orang tua diimbau untuk turut berpartisipasi aktif memastikan anak-anak mereka mematuhi aturan yang berlaku.
Salah satu orang tua pelajar, Ibu Rina, menyambut positif langkah ini. “Sebagai orang tua, saya merasa lega dengan adanya pembatasan waktu ini karena anak-anak akan lebih fokus pada kegiatan belajar dan tidak mudah terpengaruh pengaruh negatif di luar jam sekolah,” ujarnya. Di sisi lain, pelajar sendiri menyatakan pemahaman akan pentingnya aturan ini demi keamanan dan masa depan mereka.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka kejahatan di kalangan remaja dan meningkatkan kualitas pendidikan serta kualitas hidup masyarakat secara umum. Pihak pemerintah kota menyatakan akan melakukan evaluasi secara berkelanjutan dan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.