
OJK Terima Ratusan Ribu Aduan Penipuan, Kerugian Capai Rp 3,2 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan angka yang mencemaskan terkait dugaan praktik penipuan di sektor keuangan Indonesia. Hingga saat ini, Satgas PASTI yang dibentuk OJK telah menerima lebih dari 153 ribu pengaduan terkait penipuan, yang secara kolektif menimbulkan kerugian lebih dari Rp 3,2 triliun.
Data tersebut mengungkapkan tingkat keprihatinan yang tinggi terhadap meningkatnya kasus penipuan yang mengincar masyarakat, mulai dari investasi bodong, penipuan berkedok pinjaman, hingga skema investasi ilegal yang marak di berbagai wilayah Indonesia.
“Kita harus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan berkedok janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujar Kepala OJK dalam sebuah wawancara eksklusif. Ia menambahkan, langkah penanganan yang lebih agresif tengah dilakukan agar masyarakat lebih terlindungi dan kasus penipuan dapat diminimalisasi.
Selain penguatan regulasi, OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penipuan yang terus memanfaatkan celah dalam regulasi dan teknologi digital. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan verifikasi keaslian penawaran investasi yang mencurigakan.
Pengalaman korban menunjukkan pentingnya edukasi finansial guna mengenali ciri-ciri penipuan dan menghindari kerugian lebih besar. Sebelumnya, investasi ilegal dan penipuan online banyak merugikan masyarakat, menyebabkan kerugian triliunan rupiah dan rasa trauma yang mendalam.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk waspada dan aktif melapor jika menemukan praktik mencurigakan. Pengaduan yang masuk sangat penting untuk mengembangkan langkah pencegahan lebih efektif,” imbuhnya.
Dengan jumlah aduan yang terus bertambah, OJK menegaskan akan memperketat pengawasan di sektor jasa keuangan dan meningkatkan sosialisasi agar masyarakat semakin paham betul risiko penipuan digital.