
Nikita Mirzani Didakwa Pakai Uang Reza Gladys untuk Angsur Rumah
Seorang pesohor tanah air, Nikita Mirzani, tengah dihadapkan pada tuduhan hukum terkait penggunaan dana milik Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk keperluan angsuran rumah. Tuduhan ini mengemuka setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bukti-bukti yang mengaitkan Nikita Mirzani dengan transaksi keuangan tersebut.
Sumber dari proses persidangan menyebutkan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk membayar cicilan properti yang menjadi salah satu aset pribadi Nikita Mirzani. Penggunaan dana tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai pemanfaatan uang pribadi tanpa izin dari pemiliknya.
JPU menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dan saksi yang diperiksa, Nikita Mirzani diduga telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan Reza Gladys. “Bukti ini menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut,” ujar salah satu jaksa saat sidang berlangsung.
Sementara itu, Nikita Mirzani membantah semua tuduhan tersebut dan menyebut bahwa uang yang dimaksud telah diberikan secara sukarela untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk keperluan lain. Pengacara artis tersebut juga menegaskan bahwa klien mereka siap membela diri dan menegaskan keabsahan transaksi tersebut.
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan figur publik dan menimbulkan kekhawatiran soal keamanan dan kepercayaan dalam transaksi keuangan pribadi. Pengamat hukum menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memastikan adanya dokumen resmi dalam melakukan transaksi keuangan berskala besar, terutama yang melibatkan pihak ketiga.
Sidang lanjutan kasus ini direncanakan akan berlangsung dalam waktu dekat, dengan kemungkinan terdakwa akan menghadirkan saksi dan bukti baru yang dapat mengubah alur persidangan. Masyarakat menantikan perkembangan terbaru dari kasus ini sebagai refleksi pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana pribadi.