lpsk-sampaikan-142-korban-terorisme-di-sulteng-terima-kompensasi

LPSK Sampaikan 142 Korban Terorisme di Sulteng Terima Kompensasi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan bahwa sebanyak 142 korban terorisme di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerima dana kompensasi. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan lembaga terkait dalam memberikan perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban aksi teror yang terjadi di kawasan tersebut.

Kepala LPSK, Hasto Atmojo, menjelaskan bahwa pemberian kompensasi ini merupakan langkah strategis dalam menegakkan keadilan dan mempercepat proses pemulihan korban. “Kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk hak atas kompensasi finansial yang dapat mendukung proses penyembuhan dan reintegrasi sosial,” ujar Hasto dalam konferensi persnya.

Data terbaru menunjukkan bahwa kasus terorisme di Sulawesi Tengah cukup tinggi beberapa tahun terakhir, menyebabkan banyak warga yang mengalami trauma fisik dan psikologis. Program kompensasi ini diharapkan dapat memberi sedikit kelegaan dan mendorong korban untuk berani melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Salah satu korban, Maria (nama samaran), mengaku sangat terbantu dengan adanya dana kompensasi ini. “Dana ini membantu saya dalam mengakses layanan kesehatan dan terapi psikologis. Tanpa dukungan ini, saya tidak yakin bisa pulih sepenuhnya,” katanya. Maria berharap, pemerintah dan lembaga lain terus memperhatikan kebutuhan korban terorisme agar proses pemulihan dapat berjalan secara menyeluruh.

Hingga saat ini, LPSK masih menunggu verifikasi dan proses administrasi guna memastikan penyaluran dana kepada semua korban yang berhak menerima. Ke depan, lembaga ini akan terus mengawal program perlindungan dan rehabilitasi korban terorisme di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah yang rawan insiden kekerasan tersebut.