
KPK Pertimbangkan Panggil Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Khusus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk memanggil ulang Ustadz Khalid Basalamah dalam rangka pengusutan terkait dugaan penyimpangan kuota haji khusus. Hal ini muncul setelah pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak terkait, yang menunjukkan potensi adanya maladministrasi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
Juru bicara KPK menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya sedang memperdalam berbagai aspek terkait alokasi dan distribusi kuota haji khusus. ”Kami tidak menutup kemungkinan memanggil kembali ustadz Khalid Basalamah jika diperlukan untuk mendapatkan keterangan lengkap dan mengurai dugaan penyimpangan,” ujarnya di Jakarta.
Kasus ini serius mendapat perhatian publik karena melibatkan isu keadilan distribusi kuota haji, yang seharusnya digunakan secara transparan dan sesuai prosedur. Selain itu, KPK juga menegaskan akan melakukan langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan dalam pendistribusian kuota tersebut.
Dalam wawancara eksklusif, pengamat hukum dari Universitas Indonesia mengungkapkan, “Kasus ini penting sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dalam pengelolaan kuota haji agar tidak terjadi penyimpangan di masa mendatang.”
Sementara itu, masyarakat menuntut agar transparansi tetap dijaga dan proses hukum berjalan adil. Kuota haji merupakan hak umat Muslim yang harus dikelola secara amanah, dan segala bentuk penyimpangan harus ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi terkait.