
KPK Periksa Eks Direktur Migas Terkait Kasus Pengadaan LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di sektor migas dengan memanggil mantan direktur perusahaan minyak dan gas bumi (migas) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Langkah ini menuai perhatian masyarakat dan pengamat energi, mengingat peran penting sektor migas dalam perekonomian nasional. Dalam proses penyidikan, KPK berharap dapat mengungkap jaringan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha terkait pengadaan LNG yang menyebabkan kerugian negara.
Juru bicara KPK menyatakan, “Mantan direktur tersebut diperiksa sebagai saksi guna mendapatkan data dan informasi terkait mekanisme pengadaan LNG yang terjadi di perusahaan migas sebelumnya.”
Sementara itu, pengamat energi menilai bahwa pengusutan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran negara di sektor energi. Ahli energi, Budi Susanto, mengatakan, “Kasus ini bisa memberi gambaran tentang praktik korupsi yang selama ini tersembunyi di balik proses pengadaan LNG, dan diharapkan dapat memperbaiki tata kelola di industri migas.”
Para pihak diharapkan dapat bekerja sama secara transparan dalam proses penyidikan ini, mengingat besarnya nilai proyek pengadaan LNG yang melibatkan dana negara yang cukup besar. KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi demi memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia dilakukan secara adil dan bertanggung jawab.
Sejauh ini, kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik, termasuk para pemangku kepentingan di sektor energi nasional. KPK menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap eks direktur migas akan terus dilakukan untuk memperoleh data dan fakta yang lengkap demi keadilan dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam bangsa.