
Komnas HAM Desak Hukum Berat Tindakan Majikan Art di Kepri
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan menyakitkan yang dilakukan oleh seorang majikan terhadap pembantu rumah tangga di Batam, Kepulauan Riau. Insiden tersebut melibatkan seorang ART berinisial I yang dipaksa makan kotoran anjing dan minum air got oleh majikannya sendiri, yang menyebabkan keprihatinan luas di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius tentang perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Menurut laporan terbaru, kejadian ini terjadi di salah satu rumah di Batam dan telah menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk lembaga perlindungan hak asasi manusia. Komnas HAM menegaskan, tindakan kekerasan terhadap tenaga kerja rumah tangga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik, menyatakan, “Kami mengecam keras tindakan kejam yang dilakukan oleh majikan terhadap ART tersebut. Tidak ada manusia yang layak diperlakukan seperti itu, dan kami menuntut agar pelaku diberikan hukuman berat sebagai efek jera.”
Hukum pidana di Indonesia sendiri telah mengatur mengenai kekerasan terhadap pekerja domestik, termasuk dalam Undang-Undang Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Rumah Tangga. Namun, kasus ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk melindungi hak-hak pekerja dari tindakan kekerasan dan kekerasan emosional.
Selain itu, berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan aparat kepolisian segera melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Mereka juga menekankan pentingnya edukasi terhadap majikan tentang hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik.
Dalam wawancara eksklusif, I menuturkan pengalamannya, “Saya sangat takut dan tidak tahu harus berbuat apa saat dipaksa makan kotoran dan minum air got. Saya berharap ada keadilan dan kejadian ini tidak terulang lagi.”
Kasus ini menjadi pengingat akan perlunya gestur nyata dari pemerintah dan masyarakat untuk terus memperjuangkan hak-hak tenaga kerja rumah tangga dan menegakkan perlindungan yang memadai agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.