
KI DKI Jakarta Tingkatkan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali memperkuat perannya dalam menyelesaikan sengketa informasi publik yang melibatkan badan publik di wilayah ibu kota. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintah serta mendorong pembangunan tata kelola informasi yang lebih baik.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Ketua KI DKI Jakarta menegaskan bahwa tugas utama lembaganya bukan sebagai pusat data, melainkan sebagai mediator dan fasilitator dalam menyelesaikan sengketa terkait informasi publik. “Kami fokus membantu masyarakat dan badan publik untuk mencapai solusi terbaik melalui proses mediasi yang efisien dan transparan,” ujarnya.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya jumlah sengketa informasi yang memerlukan penanganan cepat dan tepat agar tidak menghambat hak masyarakat atas akses informasi. KI DKI Jakarta berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pemerintahan serta mempercepat penanganan kasus yang diajukan.
Pelaksana tugas Komisioner KI DKI Jakarta juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif dari badan publik dalam mengelola permintaan informasi. “Pengelolaan data dan informasi secara akurat serta responsif menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya sengketa baru,” tambahnya.
Sejumlah badan publik di Jakarta menyambut positif inisiatif KI DKI untuk mempercepat penyelesaian sengketa. Mereka menilai langkah ini dapat memperkuat budaya transparansi sekaligus menyelesaikan permasalahan secara adil dan cepat. Ketua salah satu badan publik menyampaikan, “Dengan adanya dukungan dari KI DKI, kami semakin yakin dalam mengelola dan memberikan akses informasi kepada masyarakat.”
Pengamat kebijakan publik menyarankan, memperkuat kolaborasi antara KI dan badan publik menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan sengketa informasi. Mereka juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas SDM di bidang pengelolaan data dan komunikasi agar proses penyelesaian sengketa bisa berjalan lebih efisien.
Secara umum, langkah dengan meningkatkan kapasitas mediator dalam penyelesaian sengketa informasi ini diharapkan dapat menjadi contoh daerah lain dalam mewujudkan tata kelola komunikasi yang lebih terbuka dan akuntabel. Ke depan, KI DKI Jakarta berkomitmen terus melakukan inovasi dan kolaborasi demi memastikan hak masyarakat atas informasi terlayani dengan baik.