kepala-urusan-keuangan-desa-sukamaju-ditangkap-karena-penggelapan-dana-desa

Kepala Urusan Keuangan Desa Sukamaju Ditangkap karena Penggelapan Dana Desa

Sejumlah pihak di Kabupaten Serang, Banten, digegerkan dengan penangkapan terhadap Muhammad Yusuf, Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin. Ia diduga melakukan penggelapan dana desa yang mencapai ratusan juta rupiah, serta terlibat dalam aktivitas trading ilegal menggunakan dana desa yang diselewengkan.

Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan hasil penyelidikan intensif aparat Kepolisian Resor Serang. Dugaan penggelapan dana desa ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian laporan keuangan dan adanya bukti transaksi mencurigakan yang melibatkan Yusuf. “Modus yang digunakan tersangka adalah memindahkan dana desa ke akun pribadi dan melakukan trading judi secara ilegal,” ujar Kanit Reskrim Polres Serang, IPTU Andi Wirawan, saat konferensi pers.

Sementara itu, warga setempat merasa kecewa dan khawatir terhadap maraknya praktik korupsi di tingkat desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan masyarakat. Kepala Desa Sukamaju menyatakan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Yusuf dan akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. “Ini pelajaran berharga agar transparansi keuangan desa terus ditingkatkan,” kata Kepala Desa Sukamaju, Ahmad Yani.

Penggelapan dana desa ini bukan hanya merugikan keuangan desa, namun juga berimbas pada pembangunan infrastruktur dan program sosial yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat setempat. Pakar hukum menyebutkan, tindakan Yusuf berpeluang dikenai pasal tindak pidana korupsi dan penggelapan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian nasional dan menambah daftar panjang kasus korupsi di tingkat desa yang mengguncang kepercayaan masyarakat. “Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dan penerapan sistem transparansi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar pengamat sosial dan politik, Dr. Sinta Kerti.

Dalam wawancara eksklusif, Yusuf mengaku menyesal dan membantah semua tuduhan tersebut. “Saya hanya melakukan yang terbaik demi kemajuan desa, dan tidak pernah bermaksud menyalahgunakan dana desa,” ujarnya dari ruang tahanan. Polisi mengaku sedang melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi korupsi tersebut.