
Kejati Jambi Sita Aset PT PA Lestari Terkait Investasi Bermasalah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melaksanakan penyitaan aset pabrik milik PT Prosympac Agro (PA) Lestari, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penanganan kasus dugaan tindak pidana terkait investasi yang bermasalah. Penyitaan aset ini menjadi bagian dari rangkaian proses investigasi yang tengah dilakukan untuk mengungkap keterlibatan serta kerugian yang dialami para investor akibat investasi pada perusahaan perkebunan tersebut.
Menurut sumber resmi dari Kejati Jambi, penyitaan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup. Aset yang disita termasuk pabrik dan unit produksi yang disebut memiliki nilai penting dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami masyarakat dan investor.
Juru bicara Kejati Jambi menyatakan, “Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan adil, serta memastikan hak-hak masyarakat dan investor terlindungi.”
Kasus dugaan investasi bermasalah ini mencuat setelah sejumlah investor mengeluhkan gagal mendapatkan pengembalian dana dan keterlambatan proyek yang menyebabkan kerugian besar. Kejati Jambi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi dan selalu melibatkan proses verifikasi yang lengkap.
Pengamat hukum menyebut langkah penyitaan aset ini sebagai sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum serius dalam menindaklanjuti kasus-kasus investasi ilegal dan penipuan yang merugikan masyarakat. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perkebunan dan agribisnis.
Kepolisian dan Kejati berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan cermat saat memilih peluang investasi di masa depan.