
Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Kasus Pendidikan
Kejaksaan Agung Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Pemeriksaan ini dilakukan dengan pertanyaan sebanyak 31 pokok yang menyoroti aspek pengelolaan dana pendidikan dan kebijakan strategis selama masa jabatannya.
Sejumlah sumber dari Kejagung menyebutkan bahwa proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperdalam penyelidikan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang diduga tidak sesuai prosedur. “Ini merupakan langkah serius dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan nasional,” ujar seorang pejabat Kejagung yang tidak mau disebutkan namanya.
Nadiem Makarim, yang dikenal sebagai pendiri Gojek dan tokoh inovatif di bidang teknologi dan pendidikan, menyatakan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menegaskan bahwa dirinya siap membantu proses hukum dan memberikan keterangan yang diperlukan sesuai fakta dan data yang dimilikinya.
Pengamat politik dan hukum menilai bahwa langkah penyelidikan ini menguatkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memperkuat integritas lembaga pendidikan di Indonesia. Mereka juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya pendidikan demi mendukung kemajuan dan keberlanjutan pendidikan nasional.
Quoting dari Nadiem Makarim, “Saya percaya bahwa proses ini akan memperjelas fakta-fakta dan memastikan bahwa segala kebijakan dan pengelolaan dana dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan.”
Kasus ini menjadi perhatian publik seiring dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan dan menjamin keberlangsungan program-program strategis di sektor ini. Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan proses penyidikan secara transparan dan objektif, serta menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.