jaksa-agung-nilai-ruu-kuhap-sesuai-tuntutan-zaman

Jaksa Agung Nilai RUU KUHAP Sesuai Tuntutan Zaman

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa draft inventarisasi materi hukum acara pidana (DIM RUU KUHAP) telah disusun dengan mempertimbangkan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini. Menurutnya, penyusunan RUU KUHAP terbaru ini merupakan langkah strategis untuk memperbarui sistem hukum pidana di Indonesia agar lebih efisien dan humanis.

Dalam acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP yang berlangsung di Jakarta, Burhanuddin menambahkan bahwa perspektif masyarakat dan kebutuhan hukum kontemporer telah diapresiasi secara maksimal dalam proses revisi ini. Dia menegaskan, RUU ini diharapkan mampu menangani berbagai tantangan hukum di era modern, termasuk perlindungan hak asasi manusia dan mempercepat proses peradilan.

“Reformasi hukum ini sangat diperlukan agar sistem peradilan pidana di Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi yang semakin berkembang,” ujar Burhanuddin saat diwawancarai. Ia juga menyebutkan bahwa proses penyusunan RUU ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan masyarakat sipil, agar hasilnya lebih komprehensif dan transparan.

Secara umum, revisi RUU KUHAP dirancang untuk meningkatkan kualitas proses pemeriksaan, memperkuat perlindungan hak-hak tersangka dan hakim, serta mengoptimalkan efisiensi penyidikan dan penuntutan. Menurut pengamat hukum, langkah ini sangat penting dalam menegakkan supremasi hukum dan mengurangi praktik penegakan hukum yang tidak adil.

Dengan adanya draft RUU KUHAP terbaru ini, diharapkan pembaruan hukum pidana Indonesia dapat memberikan keadilan yang lebih merata dan mampu menjawab berbagai tantangan di bidang penegakan hukum modern. Revisi ini juga sejalan dengan semangat reformasi hukum yang selama ini didengungkan oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.