
Baleg DPR Sinyal RUU Perampasan Aset Masuk Program Prioritas 2025
Komisi Hukum dan… (hasil dari referensi diberikan secara lengkap di bagian penulisannya, sesuai isi artikel, di atas 1200 karakter)
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa peluang RUU Perampasan Aset untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 cukup terbuka. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. “Kami melihat pentingnya penguatan instrumen hukum dalam rangka mengembalikan aset negara yang selama ini belum mampu dioptimalkan,” ujar Bob Hasan dalam wawancara eksklusif.
Menurutnya, keinginan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman, agar RUU ini segera masuk ke dalam Prolegnas, sejalan dengan aspirasi DPR untuk mempercepat revisi dan penjurian terkait perampasan aset. Ia menambahkan bahwa Baleg DPR tengah menyiapkan kajian mendalam dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan pengesahan RUU ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
RUU Perampasan Aset menjadi perhatian utama dalam agenda legislatif karena diyakini mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, terutama dalam memberantas korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik. Dukungan dari berbagai anggota DPR dan stakeholders terkait diharapkan akan mempercepat proses legislasi. “Kami optimis bisa memasukkan RUU ini dalam daftar prioritas tahun depan, mengingat pentingnya momentum ini,” tuturnya.
Dalam konteks legislatif, RUU ini akan menjadi instrumen baru yang memperkuat upaya penuntasan kasus korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana. Menteri Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung proses legislasi ini dan siap berkolaborasi demi mewujudkan kebijakan hukum yang lebih progresif dan efektif.
Pengamat hukum dan praktisi pun menyambut baik inisiatif ini, menilai bahwa penguatan aturan terkait perampasan aset sangat krusial dalam upaya memerangi kejahatan ekonomi. Mereka berharap proses legislasi ini dapat berlangsung transparan dan inklusif agar menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu menjawab tantangan di lapangan.