sidang-uji-materi-uu-tni-mk-segera-putuskan-lemaskan-regulasi-militer

Sidang Uji Materi UU TNI, MK Segera Putuskan Lemaskan Regulasi Militer

Mahkamah Konstitusi (MK) menjalankan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan agenda utama mendengarkan keterangan dari perwakilan DPR dan Presiden. Sekitar diskusi tersebut, MK meminta kedua pihak memberikan penjelasan terkait keberatan atas ketentuan dalam regulasi militer yang dianggap cukup kontroversial.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, menegaskan bahwa sidang ini penting untuk memastikan bahwa ketentuan dalam UU TNI tidak bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia. Ia menyatakan, “Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa regulasi militer sesuai dengan prinsip demokrasi dan perlindungan hak warga negara.”

Dalam sidang tersebut, perwakilan DPR menyampaikan bahwa UU TNI sudah sesuai dengan kebutuhan pertahanan nasional dan perlunya adaptasi terhadap perkembangan keamanan saat ini. Sementara itu, pihak Presiden mengemukakan bahwa revisi tertentu diperlukan untuk memperkuat posisi TNI dalam penanganan ancaman keamanan modern.

Pengamat hukum dan pertahanan menyambut positif jalannya sidang ini, menilai bahwa langkah MK dapat menjadi momentum penyempurnaan regulasi militer yang lebih transparan dan humanis. “Dengan adanya revisi, diharapkan TNI bisa berperan lebih efektif tanpa melanggar hak individu,” ujar pengamat tersebut.

Di sisi lain, aktivis HAM menuntut agar hak asasi manusia tetap dilindungi dalam pengaturan militer dan menekankan perlunya transparansi proses revisi UU TNI. Mereka berharap sidang ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas perlindungan hak warga negara dan menegaskan peran kontrol masyarakat terhadap militer.