
Raperda KTR Tuai Kekhawatiran Pengangguran Industri Rokok
Peningkatan pengawasan dan regulasi terhadap industri rokok melalui Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) menjadi perhatian utama serikat pekerja di sektor tersebut. Ketua Umum Serikat Pekerja Tembakau dan Minuman, SPSI PD DKI, menyatakan kekhawatirannya bahwa aturan ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran di bidang industri rokok dan konsumsi terkait.
Dalam wawancara eksklusif, beliau mengungkapkan bahwa regulasi ketat dapat memukul industri yang selama ini menjadi sumber penghasilan bagi ribuan buruh dan pengusaha kecil. “Jika Raperda ini diberlakukan secara luas tanpa pengaturan yang tepat, bukan tidak mungkin banyak pekerja akan kehilangan pekerjaan mereka,” ujar beliau. Selain itu, industri rokok juga berperan sebagai pilar perekonomian di beberapa daerah, dan pengetatan aturan dinilai dapat mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
Serikat pekerja menilai bahwa Raperda KTR perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Mereka mendesak pemerintah daerah agar melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses pembahasan regulasi ini. “Keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Di sisi lain, pro kontra terkait Raperda KTR makin memanas. Pendukung regulasi ini percaya bahwa pengetatan kawasan tanpa rokok dapat meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi angka merokok di masyarakat. Namun, serikat pekerja menekankan bahwa regulasi harus disusun secara adil dan berorientasi pada perlindungan hak pekerja serta keberlanjutan industri.
Mengingat potensi dampaknya yang besar, berbagai pihak mendesak pemerintah daerah untuk melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan Raperda KTR. Mereka berharap, regulasi ini dapat seimbang antara aspek kesehatan dan ekonomi sehingga semua pihak tetap mendapatkan manfaatnya.
Para pengusaha dan pekerja di industri rokok juga meminta adanya solusi yang tidak merugikan kehidupan ekonomi mereka, sekaligus mendukung program kesehatan masyarakat yang tengah dicanangkan pemerintah pusat dan daerah. Kesibukan dalam proses evaluasi regulasi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih bijaksana dan berkeadilan.