pria-bekasi-aniaya-ibu-kandung-terancam-hukuman-5-tahun-penjara

Pria Bekasi Aniaya Ibu Kandung, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Seorang pria di Bekasi menjadi perhatian setelah diduga melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan serta orang tua.

Polisi setempat mendapati pria berinisial yang belum disebutkan namanya telah melakukan penganiayaan keras hingga korban tersungkur. Berdasarkan laporan resmi, pelaku langsung ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Bekasi menyatakan, “Kami mengekspresikan komitmen penuh untuk menegakkan keadilan dan tidak mentolerir kekerasan dalam rumah tangga, termasuk terhadap orang tua sendiri.”

Pelaku yang kini berstatus tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun, sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini mendapatkan perhatian luas, terutama karena melibatkan keluarga inti dan menimbulkan keprihatinan tentang permasalahan keluarga yang sering terjadi di masyarakat.

Ahli hukum dan psikolog keluarga mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga harus dihentikan dan mendapatkan penanganan serius, termasuk upaya pencegahan sejak dini. “Keterlibatan aparat dan lembaga sosial sangat penting agar kasus seperti ini tidak berulang di masa depan,” ujar seorang psikolog yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, warga Bekasi berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran agar kekerasan tidak lagi menjadi solusi dalam setiap konflik keluarga. Pemerintah daerah juga menegaskan akan meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan terhadap keluarga.

Kemudian, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan melaporkannya ke pihak berwenang demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.