polda-riau-tangkap-tokoh-adat-pelaku-perdagangan-lahan-tesso-nilo

Polda Riau Tangkap Tokoh Adat Pelaku Perdagangan Lahan Tesso Nilo

Tim Satreskrim Polda Riau berhasil menangkap seorang tokoh adat yang terlibat dalam perbuatan ilegal memperjualbelikan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan adat dan hukum yang berlaku.

Menurut Kepala Polda Riau, Komisaris Jenderal Polisi, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hak atas tanah dan melindungi kawasan konservasi dari praktik ilegal. “Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku yang merugikan masyarakat serta merusak ekosistem Tesso Nilo,” ujar beliau saat konferensi pers di Pekanbaru.

Tokoh adat yang ditangkap berinisial MR (45), diketahui memiliki peran penting dalam proses jual beli tanah di daerah tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan panjang yang melibatkan pemetaan transaksi ilegal dan pemeriksaan saksi. Kapolda mengungkapkan bahwa aksi MR diduga melibatkan oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat adat terkait hak waris dan kepemilikan tanah adat.

“Kami menegaskan bahwa tindakan jual beli lahan di kawasan taman nasional tanpa izin dari pihak berwenang merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak. Kesepakatan yang diatur secara adat tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk transaksi yang melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.

Selain penangkapan, polisi juga menyita sejumlah dokumen dan alat bukti lain yang terkait transaksi jual beli tanah ilegal tersebut. Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat adat dan pemerintah daerah Pelalawan yang berkomitmen melindungi kekayaan alam serta warisan budaya khas Tesso Nilo.

Peneliti lingkungan dan konservasi, Dr. Anwar, menyatakan bahwa praktik ilegal seperti ini berpotensi merusak habitat satwa dan flora yang ada di Tesso Nilo. “Pengawasan ketat harus dilakukan agar kawasan ini tetap lestari dan tidak terus-menerus dimanfaatkan secara ilegal,” ujarnya.

Masyarakat dan pihak terkait mendesak aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus ini secara tegas dan transparan agar memberi efek jera serta melindungi hak adat dan ekosistem alam yang rentan.