
Pemprov NTB Tegaskan Penjualan Pulau Panjang di Sumbawa Ilegal
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa penjualan Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, adalah tindakan yang tidak sah dan ilegal. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi dan penelusuran resmi yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang valid.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, penjualan pulau tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak berwenang, sehingga dinilai melanggar aturan yang berlaku terkait pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. “Kami menegaskan bahwa penjualan Pulau Panjang tidak diakui secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun,” tegasnya.
Keputusan Pemerintah Provinsi NTB ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan yang khawatir akan dampak negatif dari tindakan tersebut. Mereka menilai bahwa pengelolaan pulau yang tersebar di wilayah tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam.
Sementara itu, pihak Kepolisian dan aparat penegak hukum sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait proses dan pihak yang terlibat dalam penjualan ilegal ini. Penyidik memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan transaksi penjualan tanah dan pulau secara ilegal sesuai hukum yang berlaku.
Salah satu pejabat pemerintah daerah menambahkan, “Kami tidak akan mentolerir segala upaya merusak kekayaan alam bangsa ini. Kami berkomitmen menjaga warisan alam NTB dan memastikan bahwa segala aktivitas pengelolaan sumber daya dilakukan sesuai prosedur resmi.”
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat dan pihak terkait dapat lebih berhati-hati dalam bertransaksi mengenai kepemilikan pulau dan sumber daya alam lainnya di wilayah NTB. Pemerintah akan terus memantau dan mengambil langkah tegas untuk memastikan perlindungan terhadap kekayaan laut dan darat di provinsi ini.