
Pemkot Tangsel Tertibkan 40 Bangunan Liar di Roxy Ciputat
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penertiban besar-besaran terhadap sekitar 40 bangunan liar yang tersebar di kawasan Roxy Ciputat. Aksi ini bertujuan untuk menegakkan aturan tata ruang dan memastikan kawasan tersebut tetap tertib dan aman bagi warga serta pengguna jalan.
Sejumlah bangunan ilegal ini diduga berdiri tanpa izin resmi, mengganggu estetika kota, serta berpotensi menimbulkan masalah dalam hal ketertiban serta keamanan. Penertiban yang dilakukan oleh tim satpol PP dan aparat terkait ini mendapat sambutan positif dari warga yang mengaku menginginkan kawasan yang lebih tertib dan nyaman. “Kami mendukung langkah Pemkot untuk mengatasi bangunan liar ini agar kawasan Roxy Ciputat bisa kembali tertata dengan baik,” ujar salah satu warga setempat.
Proses penertiban berlangsung secara hati-hati dan koordinatif, mengingat keberadaan bangunan liar yang cukup banyak di wilayah tersebut. Pemerintah kota menegaskan bahwa semua bangunan yang tidak sesuai dengan aturan akan diberikan sanksi tegas dan langkah penertiban secara berkelanjutan.
Kepala Satpol PP Tangerang Selatan menyatakan, “Penertiban ini bagian dari upaya kami untuk memperbaiki tata ruang kota dan menjaga kenyamanan warga. Kami juga mengimbau kepada pemilik bangunan agar mengikuti prosedur izin resmi sebelum melakukan pembangunan.”
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Tangerang Selatan untuk menata kawasan perkotaan secara berkelanjutan, mengurangi bangunan liar, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Penertiban ini juga diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Warga dan pengusaha di kawasan tersebut berharap penertiban ini memberi dampak positif jangka panjang, termasuk peningkatan keamanan dan kenyamanan. Pemerintah kota berjanji akan terus melakukan kontrol dan pembinaan agar kawasan Roxy Ciputat tetap tertib dan berkembang sesuai rencana tata ruang yang berlaku.