
Pemkot Surabaya Terapkan WFA untuk ASN Sejak Awal Tahun
Pemerintah Kota Surabaya secara resmi telah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal tahun ini. Program ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja ASN, sesuai dengan perkembangan dunia kerja digital yang semakin pesat.
Menurut Sekretaris Daerah Surabaya, kebijakan WFA memungkinkan ASN bekerja di luar kantor dengan durasi minimal 7,5 jam per hari, atau setara dengan 37,5 jam per minggu. Langkah ini juga diambil sebagai upaya untuk mendukung produktivitas dan keseimbangan kerja serta kehidupan personal para pegawai negeri sipil.
“Dengan sistem WFA, ASN di Surabaya dapat menyesuaikan jam kerja mereka sesuai kebutuhan, asalkan memenuhi jam kerja minimal yang telah ditetapkan. Kami berkomitmen memastikan layanan pemerintah tetap optimal, meskipun pegawai tidak selalu berada di kantor,” ujarnya.
Pengalaman implementasi sejak awal tahun ini menunjukkan bahwa kebijakan ini berjalan cukup baik. Banyak ASN yang merasa lebih fleksibel dalam mengatur waktu kerja, sehingga suasana kerja menjadi lebih dinamis dan produktif. Selain itu, sistem ini juga membantu mengurangi kemacetan dan polusi di pusat kota.
Seorang ASN yang ditemui mengatakan, “Saya merasa lebih nyaman dan bisa lebih fokus bekerja. Ditambah lagi, waktu yang sebelumnya habis di perjalanan bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat.”
Pelaksanaan WFA di Surabaya turut didukung oleh teknologi dan aplikasi yang memudahkan pengawasan serta pelaporan kerja. Pemkot Surabaya berencana memperluas implementasi ini agar lebih banyak layanan publik dapat diakses secara fleksibel dan efisien.
Para ahli menyambut positif langkah ini, menyatakan bahwa penerapan WFA dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain untuk mengoptimalkan manajemen ASN di era digital. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik serta menjaga daya saing aparatur pemerintah kota.