
Pemerintah Perluas Perlindungan Jamsostek untuk Pekerja Rentan di Desa
Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem perlindungan sosial dengan memperluas cakupan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Langkah strategis ini diarahkan khusus untuk para pekerja rentan di desa, yang selama ini kurang mendapatkan perlindungan optimal dari program jaminan sosial.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di tingkat desa, Menteri Tenaga Kerja menyatakan, “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan hak perlindungan sosial yang memadai. Program Jamsostek harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah dan rentan.”
Perluasan cakupan ini didukung oleh data terbaru yang menunjukkan bahwa jumlah pekerja informal dan pekerja di desa yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial masih cukup tinggi. Statistik menunjukkan bahwa kurang dari 50 persen pekerja di desa terdaftar dalam program Jamsostek, sehingga pemerintah berupaya melakukan pelatihan dan sosialisasi agar mereka sadar akan pentingnya perlindungan sosial.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema insentif dan kemudahan pendaftaran guna mendorong partisipasi para pekerja rentan di desa. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan lembaga sosial, program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja informal dan petani yang selama ini belum mendapatkan manfaat perlindungan sosial.
Seorang pekerja di desa Karanganyar, Sari (37 tahun), mengungkapkan, “Saya baru tahu tentang Jamsostek setelah mengikuti sosialisasi dari pemerintah desa. Sekarang saya merasa lebih aman karena ada jaminan jika terjadi kecelakaan kerja.”
Pelaksanaan perluasan Jamsostek di desa ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus mengurangi angka kemiskinan di wilayah pedesaan. Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan sosial dan pengurangan kesenjangan ekonomi antar wilayah.