
Ombudsman Tekankan Sinergi Penting Cegah Penyiksaan Populasi Rentan
Ombudsman Republik Indonesia menegaskan perlunya langkah proaktif dari pemerintah dalam mencegah praktik penyiksaan terhadap kelompok masyarakat rentan. Dalam pernyataannya, Ombudsman menyatakan bahwa kolaborasi antarlembaga sangat krusial untuk mengatasi masalah yang masih marak terjadi di berbagai instansi pelayanan publik.
Fauzi, Ketua Ombudsman RI, menegaskan, “Kita mendorong sinergi antar lembaga, mulai dari aparat kepolisian, rumah sakit, hingga institusi sosial, untuk memperkuat sistem pencegahan penyiksaan.” Ia menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan, namun pelaksanaan di lapangan masih memerlukan peningkatan serius dan komitmen bersama.
Penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan kejadian penyiksaan juga menjadi fokus utama dalam rekomendasi Ombudsman. Dikatakan, “Pelaporan dan pengawasan yang efektif akan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi korban dan menekan praktek penyiksaan.”
Di sisi lain, berbagai kasus penyiksaan yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan perlunya pendekatan multidimensi dan peningkatan kapasitas petugas lapangan. Pemerintah disarankan menggandeng berbagai organisasi masyarakat, termasuk LSM, demi memperluas edukasi dan pengawasan.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM, Rini, menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan di institusinya. Ia menuturkan, “Kami terus berupaya memperbaiki standar operasional prosedur dan meningkatkan pelatihan petugas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.”
Pengamanan hak asasi manusia dan perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi tantangan yang mendesak. Kolaborasi yang kuat dan transparansi menjadi kunci utama untuk mewujudkan Indonesia bebas dari praktik penyiksaan di semua lini pelayanan publik.