
Menteri Hukum Tegaskan UU TNI Baru Sesuai Ketentuan Hukum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang TNI telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Ia menambahkan, proses legislasi ini melibatkan berbagai tahap yang ketat dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Supratman menuturkan bahwa semua tahapan di dalam proses pengesahan UU tersebut telah sesuai dengan mekanisme legislasi nasional, mulai dari kajian akademik, diskusi publik, hingga proses persetujuan di DPR. “Kami memastikan bahwa pembahasan dan penetapan UU ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Perubahan terhadap UU TNI ini dinilai memiliki dampak strategis dalam peningkatan kapasitas dan modernisasi kekuatan militer Indonesia. Beberapa fitur baru yang diatur dalam UU ini termasuk penyesuaian struktur organisasi militer dan mekanisme layanan yang lebih fleksibel, guna mendukung keberhasilan tugas dan fungsi TNI di masa mendatang.
Selain itu, Menteri Hukum menambahkan bahwa revisi UU ini juga mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan tata kelola militer yang profesional. Ia menegaskan, “Pengembangan regulasi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertahanan nasional dan perlindungan hak warga negara.”
Sejumlah kalangan menyambut positif langkah pemerintah ini. Pengamat kebijakan pertahanan, Dr. Andi Saputra, menyatakan, “Revisi UU TNI ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi militer Indonesia, serta menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pertahanan nasional dengan tetap memperhatikan nilai-nilai demokrasi.”
Dengan disahkannya UU ini, diharapkan proses reformasi di berbagai bidang pertahanan semakin matang dan mampu mengantisipasi dinamika keamanan regional maupun global. Pemerintah juga berjanji akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan efisien.