kkp-surati-komdigi-blokir-situs-penjualan-pulau-di-anambas

KKP Surati Komdigi Blokir Situs Penjualan Pulau di Anambas

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyurati Kementerian Dalam Negeri dan institusi terkait untuk melakukan blokir terhadap situs penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap kekayaan laut dan ekosistem maritim Indonesia dari praktik ilegal yang mengancam keberlanjutan konservasi laut.

Dalam surat resmi yang dikirimkan oleh KKP kepada Komisi Nasional Pengawasan dan Pengendalian Situs (Komdigi), disebutkan bahwa penjualan pulau secara daring dilakukan tanpa izin resmi, dan berpotensi merusak habitat alami serta mengganggu keberlangsungan ekosistem di perairan Anambas. KKP menegaskan bahwa tindakan ini melanggar regulasi nasional dan internasional terkait pengelolaan sumber daya laut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Dr. Rahayu Wijaya, menyatakan bahwa “Pemerintah sangat serius melindungi kekayaan laut Indonesia. Penjualan pulau secara ilegal melalui platform daring bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.”

Kebijakan blokir situs penjualan pulau ini akan memaksimalkan perlindungan terhadap sumber daya alam Indonesia, terutama di wilayah rawan seperti Anambas yang memiliki ekosistem laut yang unik dan vital bagi ekonomi lokal. KKP bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan operator platform daring, untuk memastikan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

Pengamat kelautan dan lingkungan menyoroti pentingnya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi daring terkait sumber daya alam laut. “Situs-situs ini harus diawasi secara ketat agar tidak dimanfaatkan secara ilegal dan merugikan Indonesia,” ujar salah satu ahli lingkungan, Dr. Sari Utami.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempertahankan kelestarian sumber daya laut dan menjaga kekayaan alam Indonesia dari praktik penjualan ilegal yang merugikan bangsa.